Hukum-Hukum Islam - Universitas Kehidupan Islam
Headlines News :

Jumat, 05 April 2013

Hukum-Hukum Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Apa yang terjadi hari ini memang sudah menjadi masa lalu, tapi alangkah baiknya kalau kita bisa mengambil pelajaran penting dari apa yang kita alami hari ini.

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam, kami yakin sudah banyak yang tahu apa saja hukum-hukum dalam islam, tapi di universitas ini tidak semua mahasiswanya sudah beragama islam sejak lahir, ada diantara kita yang baru mendapatkan hidayah dari Allah untuk memeluk Islam. Tapi bagi penulis, para mualaf inilah yang benar-benar beragama Islam secara hakiki, daripada seperti saya yang hanya mendapat status beragama Islam karena warisan.

Untuk itulah penulis mengangkat topik ini agar bisa menjadi bahan pembelajaran dan sebagai pengingat bagi kita tentang hukum-hukum dalam Islam.

Secara garis besar hukum Islam dibagi menjadi lima, yaitu wajib(fardhu), sunnah, haram, makruh dan mubah.
Hukum-hukum lain seperti sah, batal, riba, dan lainya akan kita bahas di lain kesempatan.

1. Wajib (Fardhu)
Wajib adalah suatu perkara yang jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan mendapat dosa. Wajib itu sendiri kemudian terbagi lagi menjadi dua:
  • Wajib/Fardhu 'Ain, yaitu harus dikerjakan sendiri (secar individual) seperti sholat, puasa, dan sebagainya.
  • Wajib/Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup atau gugur jika dikerjakan oleh sebagain orang yang mukallaf, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah
Sunah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunnat juga dibagi menjadi dua :
  • Sunnah Mu'akad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan (mendekati wajib) seperti sholat tarawih di bulan Ramadhan dan sebagainya.
  • Sunnah Ghoiru Mu’akad, yaitu sunnah biasa.
3. Haram
Haram adalah suatau perkara yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan akan berdosa, seperti meminum minuman keras, memakan daging babi, berjudi, dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh adalah suatau perkara yang jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan (tidak dikerjakan) akan mendapatkan pahala, seperti makan makanan yang berbau sengit (petai, jengkol, dan sebagainya).

5. Mubah
Mubah adalah suatau perkara yang jika dikerjakan atau tidak dikerjakan tidakakan mendapat pahala atau dosa.

Nah, demikian tadi pembahasan kita tentang hukum-hukum dalam Islam, semoga bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita,  termasuk dalam golongan yang mana hal yang sudah kita kerjakan hasi ini.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Universitas Kehidupan Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger